Labels

Ajaib (105) Akhir Zaman (12) Akuntansi (1) Alam (344) Aneh (896) Anime (19) Asal Usul (175) Cerita (73) Cewek (73) Cowok (37) Design (143) Download (7) Ekonomi (28) Fakta (2345) Fenomena (80) fotografi (74) Games (4) Geografi (53) Gila (92) GO Green (58) Hebat (669) Hewan (262) Ilusi (11) Indah (268) Indonesia (197) informasi (3209) Inspirasi (126) Kamus (2) Kecantikan (79) kesehatan (607) Langka (58) lifestyle (232) Love (3) Lucu (156) Makanan (115) Mantap (448) Menakjubkan (1400) Misteri (64) Mitos (39) Movie (1) Otomotif (59) Parfum (2) Puzzle (19) Rapture (2) Relationship (81) Renungan (27) Resensi (3) Resep (3) Science (190) Seni (93) Serba 10 (442) Sport (99) Teknologi (391) Tips (768) Travel (101) Trik (471) Unik (1072) Wallpapers (1)

Wednesday, May 11, 2011

Hakim Ennid Hasanudin, Pembuka Celah Bagi Warga Gugat Pemerintah

Hakim Ennid Hasanudin, Pembuka Celah Bagi Warga Gugat Pemerintah

Jakarta - Masyarakat belakangan apatis dengan jalannya pemerintahan karena keluhan mereka selalu diabaikan. Apalagi partai sebagai alat komunikasi politik pun dinilai bebal.

Meski perlahan, masyarakat mulai bangkit menggugat pemerintah lewat pengadilan atau yang biasa dikenal dengan istilah citizen lawsuit (CLS). Lantas siapakah hakim yang berperan mengkreasi sistem yang tidak dikenal dalam sistem hukum Indonesia sebelumnya?

Dialah Ennid Hasanudin, hakim di Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus). Lewat gebrakannya, pemerintah harus bertekuk lutut terhadap rakyat pada kasus ujian nasional (UN). Kini, gugatan serupa terus mengalir, seperti Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), penggunaan lambang Burung Garuda di baju Timnas, akuisisi Indosiar-SCTV, rencana pembangunan gedung baru DPR dan terakhir permohonan pembuatan RUU Perlindungan Tenaga Kerja Rumah Tangga (PRT).

"Gugatan warga negara adalah akses warga negara untuk menggugat kepentingan publik," kata Ennid memberikan alasan mengapa meloloskan CLS dalam kasus SJSN, beberapa waktu lalu.

Ennid juga memberikan alasan bahwa CLS adalah untuk melindungi warga negara dari kerugian pembiaran oleh negara. Berbeda dengan class action, maka CLS tidak perlu timbul kerugian terlebih dahulu.

"Warga negara tidak perlu membuktikan kerugiannya," terangnya.

Dibukanya kran bagi masyarakat untuk bisa mengontrol pemerintahan maka diharapkan pemerintah tidak masa bodoh dengan suara rakyat. Sehingga access to justice diakui dalam system pemerintahan. "Gugatan ini adalah kontrol sosial formal untuk negara dengan pertisipasi masyarakat," jelas Ennid.

Lantas bagaimana dia memimpin sidang? Lihatlah ketika perwakilan Depkum dan HAM menanyakan kehadiran saksi ahli Faisal Basri apakah sudah seizin pimpinan atau belum. Ennid langsung memberikan keputusan, "Beliau ini kan ilmuwan, meski dia PNS, tapi tidak perlu izin. Jadi tidak ada masalah," kata Ennid yang disambut tepuk tangan pengunjung.

Gaya pemikiran hakim ini pun membuat gerah berbagai kalangan. Lihatlah pada kasus gugatan penggunaan lambang Burung Garuda di baju Timnas. Dengan kompak, pemerintah yaitu Presiden RI, Kemendiknas, Kemenpora dan PSSI keberatan jika CLS diterapkan. Pemerintah beralasan bahwa CLS tidak dikenal dalam sistem hukum di Indonesia. Namun, lagi-lagi Ennid yang dalam perkara tersebut bertindak sebagai Ketua Majelis bergeming. Gugatan diterima dan pokok permasalahan pun dilanjutkan.

"Beliau kadang sedih, negara sering lalai mengurus warganya. Akhirnya dia membuat terobosan hukum yaitu bagaimana cara mengingatkan negara. Ya beginilah jalan hukum
yang diambil," ujar warga pengadilan yang tidak mau disebut identitasnya.

(asp/vta)


No comments:

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails

Entri Populer