Labels

Ajaib (105) Akhir Zaman (12) Akuntansi (1) Alam (344) Aneh (896) Anime (19) Asal Usul (175) Cerita (73) Cewek (73) Cowok (37) Design (143) Download (7) Ekonomi (28) Fakta (2345) Fenomena (80) fotografi (74) Games (4) Geografi (53) Gila (92) GO Green (58) Hebat (669) Hewan (262) Ilusi (11) Indah (268) Indonesia (197) informasi (3209) Inspirasi (126) Kamus (2) Kecantikan (79) kesehatan (607) Langka (58) lifestyle (232) Love (3) Lucu (156) Makanan (115) Mantap (448) Menakjubkan (1400) Misteri (64) Mitos (39) Movie (1) Otomotif (59) Parfum (2) Puzzle (19) Rapture (2) Relationship (81) Renungan (27) Resensi (3) Resep (3) Science (190) Seni (93) Serba 10 (442) Sport (99) Teknologi (391) Tips (768) Travel (101) Trik (471) Unik (1072) Wallpapers (1)

Friday, December 29, 2017

Sri Mulyani: Barang Pribadi Senilai 500 Dollar AS Bebas Bea Masuk

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana perubahan terhadap PMK No 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang. Perubahan tersebut memberi kelonggaran dalam tata cara membawa barang asal luar negeri untuk masuk Indonesia.

Bila sebelumnya penumpang dibatasi hanya boleh membawa barang dengan nilai maksimal 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta, maka dengan adanya perubahan tersebut, penumpang boleh membawa barang senilai 500 dollar AS atau setara Rp 6,77 juta tanpa terkena bea masuk.

Kelonggaran tersebut berlaku untuk barang bawaan penumpang yang digunakan untuk tujuan pemakaian pribadi; dan tidak berlaku bagi penumpang yang membawa masuk barang dari luar negeri untuk tujuan berjualan di dalam negeri.

"Kami menyampaikan pada masyarakat bahwa batas membawa barang bebas bea masuk sekarang dinaikkan dari 250 dollar AS per orang, menjadi 500 dollar AS per orang," kata wanita yang akrab disapa Ani itu, dalam Konferensi Pers Ketentuan Barang Ekspor dan Impor yang Dibawa Penumpang, di Gedung Kemenkeu, Kamis (28/12/2017).

Revisi PMK No 188/PMK.04/2010 rencananya akan berlaku dalam rentang satu atau dua hari mendatang. Saat ini, hasil peraturan tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga masih belum diberlakukan.

"Semoga dalam satu atau dua hari ini keluar. Kalau sudah keluar ya ini berlaku," ucapnya.

Ani menjelaskan lebih rinci, bila barang yang dibawa melebihi ketentuan, maka selisih nilainya akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, barang juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPn) 10 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP; atau 15 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.

Sebagai contoh, jika penumpang membawa barang senilai 800 dollar AS, maka dia mendapatkan bebas bea masuk sebesar 500 dollar AS. Sedangkan selisihnya, 300 dollar AS akan dikenai bea masuk 10 persen.

Sementara perhitungan PPn dan PPh akan menggunakan total antara selisih nilai dengan besaran bea masuk; yakni PPn 10 persen dari 330 dollar AS dan PPh 7,5 persen atau 15 persen dari 330 dollar AS.

http://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/28/191300026/sri-mulyani--barang-pribadi-senilai-500-dollar-as-bebas-bea-masuk

Wednesday, December 27, 2017

10 Fakta dari Google tentang Populasi Digital di Indonesia dan Dunia Tahun 2017

 
Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat, Google, memaparkan 10 fakta dari basis datanya dengan tema besar populasi digital di Indonesia dan di dunia. 
 
Fakta-fakta tersebut disampaikan pada acara Year End Media Gahering Google Indonesia 2017 di Patio, Jakarta Selatan, Rabu (20/12/2017) malam. 

"Fakta unik ini diambil dari Consumer Barometer 2017," kata Head of Corporate Communications PT Google Indonesia, Jason Tedjasukmana, saat berbincang dengan Kompas.com di sela-sela acara tersebut.

Jason memprediksi, beberapa tahun ke depan, akan semakin banyak pengguna internet dan smartphone di Indonesia. Prediksi ini sejalan dengan perkiraan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika yang hendak menambah infrastruktur penyedia jaringan untuk mengakomodasi kebutuhan internet hingga di pelosok.

Berikut fakta-fakta tersebut:

1. Pada 2017 untuk pertama kalinya, lebih dari 50 persen populasi online di 63 negara di dunia yang ikut dalam survei, menggunakan ponsel untuk mengakses internet.

2. Negara dengan pengguna internet melalui ponsel terbanyak adalah Arab Saudi sebesar 98 persen, dan yang paling rendah di Ukraina sebesar 51 persen. Total keseluruhan penduduk dunia yang kini menggunakan ponsel untuk mengakses internet adalah 76 persen. 

3. Tingkat pertumbuhan pengguna internet di Indonesia meningkat tajam, dari 2013 sebesar 29 persen menjadi 56 persen pada 2017, dengan rata-rata pengguna internet berusia 16 tahun atau lebih. 

4. Populasi pengguna internet di Indonesia semakin tumbuh, dari 49 persen pada 2013 menjadi 79 persen pada 2017. Peningkatan akses terhadap internet terjadi karena perbaikan pada infrastruktur jaringan dan banyaknya perangkat dengan kualitas yang lebih baik saat ini. 

5. Spesifik untuk pengakses internet melalui ponsel di Indonesia meningkat, dari 37 persen pada 2013 menjadi 86 persen pada 2017. Sehingga, hampir semua orang di Indonesia yang mengakses internet menggunakan ponselnya, sedangkan dari perangkat lain seperti personal computer (PC) maupun laptop makin berkurang.

6. Populasi pengguna ponsel pintar atau smartphone di Indonesia mengalami peningkatan signifikan, dari yang hanya 14 persen pada 2013 tumbuh menjadi 60 persen pada 2017. 

7. Jumlah perangkat di Indonesia yang terhubung satu sama lain bertambah, dari 0,3 pada 2013 menjadi 1,1 pada 2017. Artinya, kini makin banyak pengguna yang memiliki lebih dari satu ponsel untuk kebutuhan sehari-hari. 

8. Penduduk Indonesia yang kini menonton video streaming melalui ponselnya mencapai 56 persen pada 2017.

9. Penduduk Indonesia yang menggunakan fasilitas search engine di ponsel mencapai 57 persen tahun 2017.

10. Orang yang mengakses media sosialnya melalui ponsel di Indonesia mencapai 80 persen pada 2017.

http://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/22/130400126/10-fakta-dari-google-tentang-populasi-digital-di-indonesia-dan-dunia
Related Posts with Thumbnails

Entri Populer