Labels

Ajaib (105) Akhir Zaman (12) Akuntansi (1) Alam (344) Aneh (896) Anime (19) Asal Usul (175) Cerita (73) Cewek (73) Cowok (37) Design (143) Download (7) Ekonomi (28) Fakta (2345) Fenomena (80) fotografi (74) Games (4) Geografi (53) Gila (92) GO Green (58) Hebat (669) Hewan (262) Ilusi (11) Indah (268) Indonesia (197) informasi (3209) Inspirasi (126) Kamus (2) Kecantikan (79) kesehatan (607) Langka (58) lifestyle (232) Love (3) Lucu (156) Makanan (115) Mantap (448) Menakjubkan (1400) Misteri (64) Mitos (39) Movie (1) Otomotif (59) Parfum (2) Puzzle (19) Rapture (2) Relationship (81) Renungan (27) Resensi (3) Resep (3) Science (190) Seni (93) Serba 10 (442) Sport (99) Teknologi (391) Tips (768) Travel (101) Trik (471) Unik (1072) Wallpapers (1)

Wednesday, December 15, 2010

David Tobing Gugat Kostum Tim Nasional

David Tobing Gugat Kostum Tim Nasional

Jakarta (ANTARA) - David ML Tobing menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mendiknas, Menpora, Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Nike Indonesia, terkait penggunaan lambang negara Garuda dalam kostum tim sepak bola nasional.

"Ada fakta penggunaan Lambang Negara tersebut tidak berdasar dan melanggar Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," kata David Tobing, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam gugatannya, David memerintahkan Presiden (tergugat I), Mendiknas (tergugat II), dan Menpora (tergugat III) melakukan pengawasan penggunaan lambang negara, dan menghukum PSSI bersama Nike Indonesia untuk merevisi atau mengakhiri perjanjian tentang penggunaan lambang negara.

Pengacara bidang perlindungan konsumen dan kebijakan publik ini mengatakan ketentuan Pasal 65 UU No.24 Tahun 2009 bahwa penggunaan lambang negara Garuda di Kostum tim sepak bola nasional bertentangan.

Dia juga menyebut pasal 57 huruf (d) disebutkan dengan tegas setiap orang dilarang menggunakan lambang negara untuk keperluan selain yang diatur dalam UU ini.

Dalam pasal 51 lambang negara wajib digunakan di dalam gedung kantor, ruang kelas pendidikan, lembaran dan berita negara, paspor, ijazah, dokumen resmi, uang.

Lalu, dalam Pasal 52 lambang negara dapat digunakan sebagai cap atau kop surat jabatan, cap dinas, kertas bermaterai, surat tanda jasa, atribut pejabat, atau warga negara yang mengembang tugas negara di luar negeri, penyelenggaraan peristiwa resmi, buku pemerintah, UU serta di rumah WNI.

David menilai akibat perbuatan para tergugat ini telah menimbulkan kerugian immateri kepada dirinya selaku warga negara.

Penggunaan lambang negara yang seharusnya dijunjung oleh seluruh warga negara maupun masyarakat internasional yang melakukan kegiatan bisnis, katanya.

David juga menilai perbuatan PSSI dan Nike Indonesia yang kerjasama dalam memproduksi kostum tim nasional apabila diteruskan bakal menimbulkan ketidakpastian hukum dan menciptakan ketidaktertiban penggunaan lambang negara.

"Makanya dalam provisi gugatan mencantumkan tuntutan agar PSSI dan Nike menghentikan pemakaian lambang negara kostum tim nasional setidak-tidaknya dimulai sejak babak semi final AFF Suzuki Cup 2010 sampai ada putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," tegasnya.

David secara resmi telah mendaftarkan gugatan citizen law suit (gugatan warga negara) dan membantah gugatannya ini disponsori pihak tertentu.

No comments:

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails

Entri Populer