Labels

Ajaib (105) Akhir Zaman (12) Akuntansi (1) Alam (344) Aneh (896) Anime (19) Asal Usul (175) Cerita (73) Cewek (73) Cowok (37) Design (143) Download (7) Ekonomi (28) Fakta (2345) Fenomena (80) fotografi (74) Games (4) Geografi (53) Gila (92) GO Green (58) Hebat (669) Hewan (262) Ilusi (11) Indah (268) Indonesia (197) informasi (3209) Inspirasi (126) Kamus (2) Kecantikan (79) kesehatan (607) Langka (58) lifestyle (232) Love (3) Lucu (156) Makanan (115) Mantap (448) Menakjubkan (1400) Misteri (64) Mitos (39) Movie (1) Otomotif (59) Parfum (2) Puzzle (19) Rapture (2) Relationship (81) Renungan (27) Resensi (3) Resep (3) Science (190) Seni (93) Serba 10 (442) Sport (99) Teknologi (391) Tips (768) Travel (101) Trik (471) Unik (1072) Wallpapers (1)

Wednesday, April 26, 2023

Ringkasan Tentang Perizinan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)

A. Dasar Hukum 

  1. Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
  2. PP No.5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
  3. PP No.21 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
  4. Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang 

 

B. Pengertian dan Penjelasan KKPR

  • KKPR adalah sebuah jenis perizinan yang menjadi acuan baru untuk melakukan perizinan usaha. Selain itu KKPR juga menjadi pengganti izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam membangun serta mengurus tanah untuk keperluan penerbitan izin kegiatan usaha.
  • Seluruh kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR
  • KKPR terdiri atas:
    a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
    b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
    c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional
  • KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dokumen Elektronik Dapat di Cetak.

C. KKPR untuk Kegiatan Berusaha

  • KKPR dilaksanakan melalui Sistem OSS 
  • Pelaksanaan KKPR Berusaha dilakukan melalui
    • Konfirmasi KKPR (KKKPR) dan
    • Persetujuan KKPR (PKKPR).
  • Konfirmasi KKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi dengan Sistem OSS.
  • Persetujuan KKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang:
    - belum tersedia RDTR; atau
    - RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS.

D. Perolehan Tanah dan Masa Berlaku KKPR

Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021,

Pasal 17 ayat (1),

KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan untuk pemohon yang belum memperoleh tanah atau untuk pemohon yang telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya.

Ayat (2) KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam administrasi pertanahan untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.


Pasal  18

Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha belum memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), KKPR berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.


Pasal 19

Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan berusaha telah memperoleh tanah untuk kegiatan berusahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), masa berlaku KKPR mengikuti jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR.


Pasal 20

(1) Dalam hal pemegang KKPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 belum dapat memperoleh keseluruhan tanah sesuai dengan KKPR yang diterbitkan, pemegang KKPR dapat mengajukan:

a. permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha; atau

b. kerja sama dengan Bank Tanah


(2) Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.

(3) Pengajuan kerja sama dengan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.

(4) Dalam hal dilakukan kerja sama dengan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka KKPR dimutakhirkan.

(5) Perpanjangan KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan apabila perolehan tanah telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luasan tanah yang disetujui dalam 1 (satu) hamparan sesuai dengan penilaian dari kantor pertanahan.

(6) Permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemegang KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memasukkan nomor KKPR untuk kegiatan berusaha yang sebelumnya dimiliki melalui Sistem OSS.

(7) KKPR untuk kegiatan berusaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali serta tidak dapat lagi mengajukan kerja sama dengan Bank Tanah.

(8) Kerja sama dengan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan


Pasal 21

(1) Setelah diterbitkannya KKPR yang belum memperoleh tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pemegang KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

(3) Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan iktikad baik, yang diprioritaskan kepada:

a. pemegang KKPR; dan/atau

b. Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.

(5) Pemegang KKPR wajib melaporkan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan penggunaan tanah tersebut.

(6) Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR wajib didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah berakhirnya KKPR.

(7) Kantor pertanahan melakukan pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Kelengkapan Dokumen yang Dibutuhkan dalam Pengurusan KKPR

Contoh KKPR

Berikut ini contoh KKPR suatu perusahaan di industri kapur yang berada di daerah Bandung.


Sumber:

https://majoo.id/solusi/detail/kkpr-adalah

https://sitaru.bekasikota.go.id/pages/kkpr

Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021

No comments:

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails

Entri Populer