Liputan6.com, Jakarta: Jika saat ini Anda harus menunjukkan kartu nomor pajak wajib pajak (NPWP) agar bisa ke luar negeri agar dibebaskan dari kewajiban membayar fiskal, hal tersebut tak perlu dilakukan lagi. Pemerintah memutuskan akan menghapus pajak fiskal bagi siapa pun yang hendak bepergian ke luar negeri.
Warga yang sering ke mancanegara tentu senang dengan kebijakan ini. "Yah harus diikuti dengan peningkatan pelayanan," ujar Wiliam, salah seorang warga, Senin (25/10).
Jika diterapkan Januari nanti, pendapatan pajak pemerintah tentu saja akan berkurang. Namun pembebasan fiskal sudah seharusnya dilakukan sejak lama karena kebanyakan negara tidak membebankan fiskal pada warganya yang akan bepergian ke luar negeri.(OMI/AYB)
No comments:
Post a Comment