Pecahan rupiah yang ditarik dari peredaran. Batas waktu penukaran hingga 29 November 2016.
JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) melakukan pencabutan dan penarikan beberapa uang pecahan rupiah.
Pencabutan dan penarikan ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 8/27/PBI/2006.
Adapun uang-uang pecahan rupiah yang dicabut dan ditarik peredarannya
terdiri dari empat pecahan uang kertas dan tiga pecahan uang logam.
Uang kertas yang ditarik dan dicabut adalah pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1992 yang bergambar alat musik sasando rote.
Selain itu, ada pula uang kertas pecahan Rp 1.000 tahun emisi 1992.
Uang kertas ini berwarna biru dengan gambar lompat batu Pulau Nias pada
salah satu sisi mukanya.
Uang kertas pecahan Rp 500 tahun emisi 1992 berwarna latar hijau
dengan gambar orang utan pada salah satu sisi mukanya juga dicabut dan
ditarik dari peredaran.
Di samping itu, uang kertas pecahan Rp 100 tahun emisi 1992 berwarna
latar merah dan pada satu sisinya menampilkan gambar kapal pinisi pun
ditarik.
Uang logam yang ditarik dan dicabut peredarannya adalah uang logam pecahan Rp 100 tahun emisi 1991 dengan gambar karapan sapi.
Pun uang logam pecahan Rp 50 tahun emisi 1991 dan uang logam pecahan Rp 5 tahun emisi 1979 juga dicabut dan ditarik.
"Bagi masyarakat yang masih memiliki uang pecahan emisi tersebut,
penukaran masih dapat dilakukan di Bank Indonesia hingga 29 November
2016," tulis bank sentral dalam pernyataan resminya di Jakarta, Rabu
(21/9/2016).
Penukaran uang kertas dan uang logam yang ditarik dan dicabut
peredarannya tersebut dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan (KPw)
BI di Indonesia.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/09/21/180258326/bi.cabut.uang-uang.rupiah.ini.dari.peredaran.apa.saja.
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2016/09/21/180258326/bi.cabut.uang-uang.rupiah.ini.dari.peredaran.apa.saja.