Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengumumkan rencana
perubahan terhadap PMK No 188/PMK.04/2010 tentang Impor Barang yang
Dibawa oleh Penumpang. Perubahan tersebut memberi kelonggaran dalam tata
cara membawa barang asal luar negeri untuk masuk Indonesia.
Bila sebelumnya penumpang dibatasi hanya boleh membawa barang dengan nilai maksimal 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta, maka dengan adanya perubahan tersebut, penumpang boleh membawa barang senilai 500 dollar AS atau setara Rp 6,77 juta tanpa terkena bea masuk.
Kelonggaran tersebut berlaku untuk barang bawaan penumpang yang digunakan untuk tujuan pemakaian pribadi; dan tidak berlaku bagi penumpang yang membawa masuk barang dari luar negeri untuk tujuan berjualan di dalam negeri.
"Kami menyampaikan pada masyarakat bahwa batas membawa barang bebas bea masuk sekarang dinaikkan dari 250 dollar AS per orang, menjadi 500 dollar AS per orang," kata wanita yang akrab disapa Ani itu, dalam Konferensi Pers Ketentuan Barang Ekspor dan Impor yang Dibawa Penumpang, di Gedung Kemenkeu, Kamis (28/12/2017).
Revisi PMK No 188/PMK.04/2010 rencananya akan berlaku dalam rentang satu atau dua hari mendatang. Saat ini, hasil peraturan tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga masih belum diberlakukan.
"Semoga dalam satu atau dua hari ini keluar. Kalau sudah keluar ya ini berlaku," ucapnya.
Ani menjelaskan lebih rinci, bila barang yang dibawa melebihi ketentuan, maka selisih nilainya akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, barang juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPn) 10 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP; atau 15 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai contoh, jika penumpang membawa barang senilai 800 dollar AS, maka dia mendapatkan bebas bea masuk sebesar 500 dollar AS. Sedangkan selisihnya, 300 dollar AS akan dikenai bea masuk 10 persen.
Sementara perhitungan PPn dan PPh akan menggunakan total antara selisih nilai dengan besaran bea masuk; yakni PPn 10 persen dari 330 dollar AS dan PPh 7,5 persen atau 15 persen dari 330 dollar AS.
Bila sebelumnya penumpang dibatasi hanya boleh membawa barang dengan nilai maksimal 250 dollar AS atau setara Rp 3,3 juta, maka dengan adanya perubahan tersebut, penumpang boleh membawa barang senilai 500 dollar AS atau setara Rp 6,77 juta tanpa terkena bea masuk.
Kelonggaran tersebut berlaku untuk barang bawaan penumpang yang digunakan untuk tujuan pemakaian pribadi; dan tidak berlaku bagi penumpang yang membawa masuk barang dari luar negeri untuk tujuan berjualan di dalam negeri.
"Kami menyampaikan pada masyarakat bahwa batas membawa barang bebas bea masuk sekarang dinaikkan dari 250 dollar AS per orang, menjadi 500 dollar AS per orang," kata wanita yang akrab disapa Ani itu, dalam Konferensi Pers Ketentuan Barang Ekspor dan Impor yang Dibawa Penumpang, di Gedung Kemenkeu, Kamis (28/12/2017).
Revisi PMK No 188/PMK.04/2010 rencananya akan berlaku dalam rentang satu atau dua hari mendatang. Saat ini, hasil peraturan tersebut masih menunggu penomoran dari Kementerian Hukum dan HAM, sehingga masih belum diberlakukan.
"Semoga dalam satu atau dua hari ini keluar. Kalau sudah keluar ya ini berlaku," ucapnya.
Ani menjelaskan lebih rinci, bila barang yang dibawa melebihi ketentuan, maka selisih nilainya akan dikenai bea masuk sebesar 10 persen. Selain itu, barang juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai ( PPn) 10 persen, serta Pajak Penghasilan (PPh) 7,5 persen untuk yang memiliki NPWP; atau 15 persen untuk yang tidak memiliki NPWP.
Sebagai contoh, jika penumpang membawa barang senilai 800 dollar AS, maka dia mendapatkan bebas bea masuk sebesar 500 dollar AS. Sedangkan selisihnya, 300 dollar AS akan dikenai bea masuk 10 persen.
Sementara perhitungan PPn dan PPh akan menggunakan total antara selisih nilai dengan besaran bea masuk; yakni PPn 10 persen dari 330 dollar AS dan PPh 7,5 persen atau 15 persen dari 330 dollar AS.
http://ekonomi.kompas.com/read/2017/12/28/191300026/sri-mulyani--barang-pribadi-senilai-500-dollar-as-bebas-bea-masuk