Labels

Ajaib (105) Akhir Zaman (12) Akuntansi (1) Alam (344) Aneh (896) Anime (19) Asal Usul (175) Cerita (73) Cewek (73) Cowok (37) Design (143) Download (7) Ekonomi (28) Fakta (2345) Fenomena (80) fotografi (74) Games (4) Geografi (53) Gila (92) GO Green (58) Hebat (669) Hewan (262) Ilusi (11) Indah (268) Indonesia (197) informasi (3209) Inspirasi (126) Kamus (2) Kecantikan (79) kesehatan (607) Langka (58) lifestyle (232) Love (3) Lucu (156) Makanan (115) Mantap (448) Menakjubkan (1400) Misteri (64) Mitos (39) Movie (1) Otomotif (59) Parfum (2) Puzzle (19) Rapture (2) Relationship (81) Renungan (27) Resensi (3) Resep (3) Science (190) Seni (93) Serba 10 (442) Sport (99) Teknologi (391) Tips (768) Travel (101) Trik (471) Unik (1072) Wallpapers (1)

Wednesday, July 27, 2011

Inilah daftar 20 situs download musik yang terancam diblokir Kemenkominfo

JAKARTA. Sebanyak 20 portal musik gratis bakal diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Portal musik dalam negeri itu terbukti memberikan akses mengunduh (download) lagu tanpa izin dari pemegang hak cipta.

"Secara bertahap akan kami blokir. Sekarang sosialisasi dulu, kalau bisa mereka memblokir diri mereka sendiri supaya kami tidak melakukannya," ucap Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring, usai acara Sosialisasi Stop Illegal Download, Rabu (27/7).

Portal musik itu telah dihubungi oleh kementerian, tapi hingga kini belum ada yang merespon teguran untuk menutup aktivitas download gratis tersebut. Lantaran tidak adanya respon maka 20 portal musik itu mendapat ancaman pemblokiran.

Kepala Pusat Informasi dan Komunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Gatot S. Dewabroto menambahkan, pemblokiran itu dilakukan karena adanya pengaduan dari pengusaha dan asosiasi musik.

Meski selama ini Indonesia telah memiliki Undang-undang No11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-undang No19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, kementerian itu hanya bisa menindak sesuai delik aduan. "Cuma bukan berarti tanpa pengaduan maka aktivitas itu jadi tidak masalah," kata Gatot.

Nantinya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bekerjasama dengan pengusaha dan asosiasi musik akan melakukan pembersihan portal musik yang tanpa izin menyebarkan lagu.

Pembersihan yang dilakukan seperti pada situs pornografi itu akan dilakukan setelah tim yang dikomandoi Kementerian Komunikasi dan Informatika memverifikasi semua portal musik dalam negeri. Verifikasi itu untuk membuktikan aktivitas yang dilakukan portal musik itu legal atau illegal.

Tim itu akan menggunakan perangkat lunak (software) Trust Positive yang akan mengklasifikasi portal musik ke dalam daftar hitam dan daftar putih. "Kalau white list bisa lanjut, kalau blacklist akan otomatis terblokir," jelasnya.

Mengenai lingkup verifikasi, lanjutnya, akan difokuskan pada portal musik dalam negeri. Untuk melakukan tindakan verifikasi pada portal musik asing cenderung sulit lantaran harus berurusan dengan abitrase internasional.

Daftar portal musik yang akan diblokir yaitu:
1) GudangLagu.com
2) GudangLagu.net
3) Mp3sGratis.net
4) Mp3Lagu.com
5) WarungMp3.com
6) PanduMusica.info
7) Musik.Corner.com
8) Mp3Bos.com
9) Mp34shared.com
10) Musik.flazher.com
11) Index.of.mp3.com
12) MissHacker.com
13) TrendMusik.com
14) AbMp3.com
15) KatalogMp3.info
16) Mp3Bear.com
17) Mp3Downloading.com
18) FreeDownloadMp3.org
19) DewaMp3.com
20) PlasaMusic.com


http://industri.kontan.co.id/v2/read/industri/73910/Inilah-daftar-20-situs-download-musik-yang-terancam-diblokir-Kemenkominfo

No comments:

Post a Comment

Related Posts with Thumbnails

Entri Populer