Kumpulan Fakta, Informasi serta berbagai hal unik, aneh, lucu dan menarik lainnya. . .
Labels
Ajaib
(105)
Akhir Zaman
(12)
Akuntansi
(1)
Alam
(344)
Aneh
(896)
Anime
(19)
Asal Usul
(175)
Cerita
(73)
Cewek
(73)
Cowok
(37)
Design
(143)
Download
(7)
Ekonomi
(28)
Fakta
(2345)
Fenomena
(80)
fotografi
(74)
Games
(4)
Geografi
(53)
Gila
(92)
GO Green
(58)
Hebat
(669)
Hewan
(262)
Ilusi
(11)
Indah
(268)
Indonesia
(197)
informasi
(3209)
Inspirasi
(126)
Kamus
(2)
Kecantikan
(79)
kesehatan
(607)
Langka
(58)
lifestyle
(232)
Love
(3)
Lucu
(156)
Makanan
(115)
Mantap
(448)
Menakjubkan
(1400)
Misteri
(64)
Mitos
(39)
Movie
(1)
Otomotif
(59)
Parfum
(2)
Puzzle
(19)
Rapture
(2)
Relationship
(81)
Renungan
(27)
Resensi
(3)
Resep
(3)
Science
(190)
Seni
(93)
Serba 10
(442)
Sport
(99)
Teknologi
(391)
Tips
(768)
Travel
(101)
Trik
(471)
Unik
(1072)
Wallpapers
(1)
Thursday, February 17, 2011
Perbedaan Kartun Amerika Dan Kartun Jepang
Secara garis besar, acara kartun yang beredar di indonesia terbagi menjadi 2, yaitu kartun Amerika (didominasi oleh Nickelodeon dan Cartoon Network) dan kartun jepang (didominasi oleh Tv Tokyo Anime), dimana keduanya masing-masing mempunyai ciri dan khas yang berbeda antara satu dengan yang lain. Walaupun kedunya sama-sama menampilkan kartun yang berkualitas, tapi tetap saja keduanya mempunyai perbedaan yang mendasar dan mencolok.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Entri Populer
-
TEMPO.CO , Beijing - Pengembang Cina kembali menghebohkan dunia properti. Setelah membangun gedung 15 lantai dalam enam hari pada 2010 lal...
-
Jam tangan pintar Samsung Galaxy Gear. Keragaman produk Samsung bertambah dengan kehadiran jam tangan pintar Samsung Galaxy Gear. P...
-
Petra : The Rose Red City Petra merupakan salah satu harta peninggalan sejarah yang terletak di Negara Yordania . Tersembunyi di balik teb...
-
Halo Facter-facter semua, sekarang ini adalah artikel mengenai gedung orkestra terbesar di Indonesia yang termasuk dalam salah satu gedung o...
-
A. Dasar Hukum Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP No.5 Tahun 2021 tentang penye...
No comments:
Post a Comment