A. Dasar Hukum
- Undang
– Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
- PP No.5 Tahun
2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko;
- PP No.21
Tahun 2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang
- Permen
ATR/BPN Nomor
13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
B. Pengertian dan Penjelasan KKPR
- KKPR
adalah sebuah jenis perizinan yang menjadi acuan baru untuk melakukan
perizinan usaha. Selain itu KKPR juga menjadi pengganti izin lokasi dan
izin pemanfaatan ruang dalam membangun serta mengurus tanah untuk
keperluan penerbitan izin kegiatan usaha.
- Seluruh
kegiatan Pemanfaatan Ruang harus terlebih dahulu memiliki KKPR
- KKPR
terdiri atas:
a. KKPR untuk kegiatan berusaha;
b. KKPR untuk kegiatan nonberusaha; dan
c. KKPR untuk kegiatan yang bersifat strategis nasional - KKPR diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik yang disertai dengan tanda tangan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen Elektronik berlaku sah dan mengikat serta merupakan alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dokumen Elektronik Dapat di Cetak.
C. KKPR untuk Kegiatan Berusaha
- KKPR
dilaksanakan melalui Sistem OSS
- Pelaksanaan
KKPR Berusaha dilakukan melalui
- Konfirmasi
KKPR (KKKPR) dan
- Persetujuan
KKPR (PKKPR).
- Konfirmasi
KKPR untuk kegiatan berusaha diberikan berdasarkan kesesuaian rencana
lokasi kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan RDTR yang telah terintegrasi
dengan Sistem OSS.
- Persetujuan
KKPR untuk kegiatan berusaha diberikan dalam hal di rencana lokasi
kegiatan Pemanfaatan Ruang:
- belum tersedia RDTR; atau
- RDTR yang tersedia belum terintegrasi dalam Sistem OSS.
D. Perolehan Tanah dan Masa Berlaku KKPR
Berdasarkan Permen ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021,
Pasal 17 ayat (1),
KKPR untuk kegiatan berusaha diterbitkan untuk pemohon yang
belum memperoleh tanah atau untuk pemohon yang telah memperoleh tanah
untuk kegiatan berusahanya.
Ayat (2) KKPR untuk kegiatan berusaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar dalam administrasi pertanahan
untuk tanah yang diperoleh dalam pelaksanaan KKPR.
Pasal 18
Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan
berusaha belum memperoleh
tanah untuk kegiatan berusahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1), KKPR berlaku
untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 19
Dalam hal pemohon KKPR untuk kegiatan
berusaha telah memperoleh
tanah untuk kegiatan berusahanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
ayat (1), masa berlaku KKPR mengikuti
jangka waktu penguasaan atas tanah yang telah diperoleh oleh pemohon serta
sesuai dengan luas tanah yang diperoleh dan disetujui dalam KKPR.
Pasal 20
(1) Dalam hal pemegang KKPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 belum dapat memperoleh keseluruhan tanah sesuai dengan KKPR yang
diterbitkan, pemegang KKPR dapat mengajukan:
a. permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha;
atau
b. kerja sama dengan Bank Tanah
(2) Pengajuan permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.
(3)
Pengajuan kerja sama dengan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya KKPR.
(4)
Dalam hal dilakukan kerja sama dengan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) maka KKPR dimutakhirkan.
(5) Perpanjangan KKPR sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a hanya dapat dilakukan apabila perolehan tanah
telah mencapai sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) dari luasan tanah
yang disetujui dalam 1 (satu) hamparan sesuai dengan penilaian dari kantor
pertanahan.
(6) Permohonan perpanjangan KKPR untuk kegiatan berusaha oleh pemegang KKPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memasukkan nomor KKPR untuk kegiatan berusaha yang sebelumnya dimiliki melalui Sistem OSS.
(7)
KKPR untuk kegiatan berusaha yang telah diperpanjang berlaku selama 2 (dua)
tahun dan tidak dapat diajukan perpanjangan kembali serta tidak dapat lagi
mengajukan kerja sama dengan Bank Tanah.
(8) Kerja sama dengan Bank Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan sesuai
Pasal 21
(1) Setelah diterbitkannya KKPR yang
belum memperoleh tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), pemegang
KKPR harus membebaskan tanah dari hak dan kepentingan pihak lain berdasarkan
kesepakatan dengan pemegang hak atau pihak yang mempunyai kepentingan tersebut
dengan cara jual beli, pemberian ganti kerugian, konsolidasi tanah, atau cara
lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang KKPR semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada hak atas tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui haknya, termasuk kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat), dan kewenangan untuk menggunakan dan memanfaatkan tanahnya bagi keperluan pribadi atau usahanya sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, serta kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.
(3)
Kewenangan untuk mengalihkan hak kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan pada lokasi yang telah ditetapkan KKPR berdasarkan
iktikad baik, yang diprioritaskan kepada:
a.
pemegang KKPR; dan/atau
b.
Bank Tanah berdasarkan kerja sama dengan pemegang KKPR.
(5) Pemegang KKPR wajib melaporkan
secara berkala setiap 3 (tiga) bulan kepada kepala kantor pertanahan mengenai
perolehan tanah yang sudah dilaksanakan berdasarkan KKPR dan pelaksanaan
penggunaan tanah tersebut.
(6)
Tanah yang telah diperoleh dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun masa berlaku KKPR
wajib didaftarkan kepada kantor pertanahan paling lambat 1 (satu) tahun setelah
berakhirnya KKPR.
(7) Kantor pertanahan melakukan
pengecekan berkala setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan
terhadap pelaksanaan perolehan tanah oleh pemegang KKPR sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
No comments:
Post a Comment