MUI kali ini kembali mengeluarkan beberapa Fatwa baru. Inilah tujuh fatwa baru MUI yang disampaikan disimpulkan pada Selasa 27 Juli 2010 di Jakarta pada saat Musyawarah Nasional Majelis Ulama Indonesia:
- Membolehkan asas pembalikan pembuktian dalam kasus hukum tertentu misalnya untuk pembuktian kekayaan seseorang yang diduga diperoleh dari cara yang haram;
- Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Ini berlaku bagi pilot yang mengalami kehilangan konsentrasi saat bertugas dengan berpuasa. Bagi yang terbang terus-menerus, puasa yang “hilang” dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;
- Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata. Ini praktek kawin mut’ah yang sudah ada sejak dahulu;
- Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Tapi, MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;
- Mengharamkan donor sperma dan bank sperma. Namun Bank Air Susu Ibu dibolehkan karena di zaman Nabi Muhammad SAW pun dibolehkan disusi. Bahkan, Nabi pun minum air susu dari bukan ibunya;
- Mengharamkan donor organ jika pendonor masih hidup. Pendonor harus sudah meninggal, sukarela dan tidak komersial. Sementara donor organ binatang dibolehkan jika tak ada pilihan lain.
- Mengharamkan pemberitaan, penyiaran dan penayangan aib orang. Yang dimaksud berita ini tak cuma infotainmen. Pengecualian hanya demi kepentingan umum seperti untuk penegakan hukum.
Sumber : tempointeraktif.com
No comments:
Post a Comment