Penampilannya seperti anak kuda pada umumnya. Namun kaki zedonk mirip ayahnya, seekor kuda zebra. Keledai dan zebra tak biasanya kawin. Tapi karena kedua hewan itu termasuk jenis kuda, maka terjadilah kawin silang.
Pemilik Chestatee Wildlife Preserve tak menyangka akan lahir seekor zedonk di tempatnya. Tadinya, dia menggabungkan kedua hewan itu dalam satu tempat lantaran keledai membuat zebra jadi lebih tenang. (Yahoonews)Kumpulan Fakta, Informasi serta berbagai hal unik, aneh, lucu dan menarik lainnya. . .
Labels
Ajaib
(105)
Akhir Zaman
(12)
Akuntansi
(1)
Alam
(344)
Aneh
(896)
Anime
(19)
Asal Usul
(175)
Cerita
(73)
Cewek
(73)
Cowok
(37)
Design
(143)
Download
(7)
Ekonomi
(28)
Fakta
(2345)
Fenomena
(80)
fotografi
(74)
Games
(4)
Geografi
(53)
Gila
(92)
GO Green
(58)
Hebat
(669)
Hewan
(262)
Ilusi
(11)
Indah
(268)
Indonesia
(197)
informasi
(3209)
Inspirasi
(126)
Kamus
(2)
Kecantikan
(79)
kesehatan
(607)
Langka
(58)
lifestyle
(232)
Love
(3)
Lucu
(156)
Makanan
(115)
Mantap
(448)
Menakjubkan
(1400)
Misteri
(64)
Mitos
(39)
Movie
(1)
Otomotif
(59)
Parfum
(2)
Puzzle
(19)
Rapture
(2)
Relationship
(81)
Renungan
(27)
Resensi
(3)
Resep
(3)
Science
(190)
Seni
(93)
Serba 10
(442)
Sport
(99)
Teknologi
(391)
Tips
(768)
Travel
(101)
Trik
(471)
Unik
(1072)
Wallpapers
(1)
Monday, August 2, 2010
Zedonk, Kawin Silang Zebra dengan Keledai
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Entri Populer
-
TEMPO.CO , Beijing - Pengembang Cina kembali menghebohkan dunia properti. Setelah membangun gedung 15 lantai dalam enam hari pada 2010 lal...
-
Jam tangan pintar Samsung Galaxy Gear. Keragaman produk Samsung bertambah dengan kehadiran jam tangan pintar Samsung Galaxy Gear. P...
-
Petra : The Rose Red City Petra merupakan salah satu harta peninggalan sejarah yang terletak di Negara Yordania . Tersembunyi di balik teb...
-
Halo Facter-facter semua, sekarang ini adalah artikel mengenai gedung orkestra terbesar di Indonesia yang termasuk dalam salah satu gedung o...
-
A. Dasar Hukum Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP No.5 Tahun 2021 tentang penye...
No comments:
Post a Comment