Seorang pencinta burung bakal hadapi tuntutan penjaran karena kotoran burung.
Eva Hueber, seorang pecinta burung merpati bisa di enda karena secara gak bertanggung jawab memberi makan burung bahkan bisa dituntut penjara atas kotoran-kotoran yang ditinggalkan burung yang ada di kota Villach, Austria.
Perusahaan manajemen properti di tempat dimana Eva tinggal mengambil tindakan atas kelakuan bertahun-tahun Eva yang memberi makan burung secara gak bertanggung jawab .
Eva, 80 tahun bisa dipenjara karena secara rutin memberi makan burung-burung itu.
Seorang pengacara dari perusahaan itu mengatakan kalau burung-burung itu adalah sebuah gangguan dan merupakan ancaman bagi kesehatan manusia.
Eva dilaporkan ke polisi dan dibawa ke pengadilan.
Pihak perusahaan menyatakan kotoran-kotoran yang disebabkan oleh burung-burung itu bisa menurunkan nilai dari properti-properti di tanah tersebut.
Kumpulan Fakta, Informasi serta berbagai hal unik, aneh, lucu dan menarik lainnya. . .
Labels
Ajaib
(105)
Akhir Zaman
(12)
Akuntansi
(1)
Alam
(344)
Aneh
(896)
Anime
(19)
Asal Usul
(175)
Cerita
(73)
Cewek
(73)
Cowok
(37)
Design
(143)
Download
(7)
Ekonomi
(28)
Fakta
(2345)
Fenomena
(80)
fotografi
(74)
Games
(4)
Geografi
(53)
Gila
(92)
GO Green
(58)
Hebat
(669)
Hewan
(262)
Ilusi
(11)
Indah
(268)
Indonesia
(197)
informasi
(3209)
Inspirasi
(126)
Kamus
(2)
Kecantikan
(79)
kesehatan
(607)
Langka
(58)
lifestyle
(232)
Love
(3)
Lucu
(156)
Makanan
(115)
Mantap
(448)
Menakjubkan
(1400)
Misteri
(64)
Mitos
(39)
Movie
(1)
Otomotif
(59)
Parfum
(2)
Puzzle
(19)
Rapture
(2)
Relationship
(81)
Renungan
(27)
Resensi
(3)
Resep
(3)
Science
(190)
Seni
(93)
Serba 10
(442)
Sport
(99)
Teknologi
(391)
Tips
(768)
Travel
(101)
Trik
(471)
Unik
(1072)
Wallpapers
(1)
Wednesday, March 9, 2011
Kasih Makan Burung, Nenek Di Austria HAdapi Tuntutan Penjara
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
Entri Populer
-
TEMPO.CO , Beijing - Pengembang Cina kembali menghebohkan dunia properti. Setelah membangun gedung 15 lantai dalam enam hari pada 2010 lal...
-
Jam tangan pintar Samsung Galaxy Gear. Keragaman produk Samsung bertambah dengan kehadiran jam tangan pintar Samsung Galaxy Gear. P...
-
Petra : The Rose Red City Petra merupakan salah satu harta peninggalan sejarah yang terletak di Negara Yordania . Tersembunyi di balik teb...
-
Halo Facter-facter semua, sekarang ini adalah artikel mengenai gedung orkestra terbesar di Indonesia yang termasuk dalam salah satu gedung o...
-
A. Dasar Hukum Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. PP No.5 Tahun 2021 tentang penye...
No comments:
Post a Comment