TEMPO.CO , Jakarta:- Pemerintah dan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sebesar Rp 1.500 per liter. Total subsidi energi menjadi Rp 225 triliun. Jumlah ini terdiri dari subsidi BBM Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun dan cadangan risiko energi Rp 23 triliun.
Pembahasan anggaran perubahan dengan agenda utama kenaikan harga BBM, kemarin, berjalan lancar. Hampir setiap angka yang disampaikan pemerintah mendapat persetujuan dari anggota fraksi pendukung pemerintah; Fraksi Demokrat, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional dan Partai Kebangkitan Bangsa.
Partai Keadilan Sejahtera yang semula menolak kenaikan harga BBM, akhir mendukung kebijakan pemerintah ini.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, dengan kesepakatan ini maka subsidi BBM menjadi Rp 137,4 triliun naik dari Rp 123 triliun. Sedangkan subsidi listrik melonjak menjadi Rp 65 triliun dari Rp 40,7 triliun. Sebelumnya, pemerintah mengusulkan subsidi listrik naik menjadi Rp 90 triliun.
Meski sepakat dengan kenaikan harga BBM, namun Dewan membahas pencabutan Pasal 7 ayat 6 Undang-Undang tentang APBN 2012. Pasal itu melarang pemerintah untuk menaikkan harga eceran BBM bersubsidi. "Kami hanya bahas angka bukan pasal,” kata Wakil Ketua Badan Anggaran Melchias Marcus Mekeng.
Olly Dondokambey dari Fraksi PDI Perjuangan menyatakan, akan tetap mempertahankan pasal tersebut. "Kami bawa ke paripurna," ujarnya. Meski menolak kenaikan harga BBM, PDI Perjuangan tetap bertahan untuk melakukan pembahasan anggaran.
Sedangkan, Fraksi Gerindra dan Hanura, memutuskan keluar dari rapat (walk-out) dalam pembahasan anggaran perubahan. "Kami memutuskan tak ikut membahas, dan akan memperjuangkannya di paripurna," ujar ketua fraksi Gerindra, Fari Djemi Francis.
No comments:
Post a Comment